selamat datang

Karena Semua Hal Perlu Dikomunikasikan :))

Senin, 21 Maret 2011

Revitalisasi Parpol

Revitalisasi Parpol
Oleh: Bambang Wibiono

Dalam sebuah negara yang demokratis atau setidaknya dalam proses menuju demokrasi, adalah hak setiap warga negaranya untuk aktif dalam kancah perpolitikan. Rakyat memiliki hak untuk bebas memilih dan dipilih dalam pesta demokrasi. Seperti kita ketahui bahwa negara kita ini sedang menginjak demokratisasi pasca runtuhnya rejim orde baru. Pasca keruntuhan orde otoriter, mulai didengungkan sebuah “mahluk asing” bagi rakyat Indonesia yang–selama kurang lebih tiga puluh dua tahun dalam “penjara” orde baru–yaitu bernama reformasi.

Dengan hadirnya reformasi diharapkan menjadi sebuah gerbang kemerdekaan individu. Rakyat mulai bebas menyatakan aspirasi, kritik, dan saran kepada pemerintah atau publik. Media massa mulai bebas dalam menyiarkan berita tanpa harus ada tekanan dari pihak manapun. Dengan adanya reformasi dan transisi demokrasi, setidaknya mulai ada kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah secara transparan.

Masalah yang kemudian timbul adalah timbulnya euforia politik. Semua menyatakan hak dalam segala tindakan. Seolah semua boleh dilakukan dengan menafikan aspek lain. Adalah wajar bila hal itu terjadi pada masyarakat Indonesia yang selama puluhan tahun tidak diberi pendidikan politik. Karena pada puluhan tahun tersebut mereka tidak pernah tahu dan tidak boleh tahu urusan politik. Sehingga dampak yang timbul adalah kekacauan yang mengatasnamakan demokrasi.

Pada tataran yang lebih tinggi, mulai timbul masalah pada kinerja pemerintah baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Karena negara ini menganut sistem perwakilan, maka yang memegang kedaulatan penuh adalah rakyat. Namun tidak mungkin jika seluruh rakyat yang menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu keberadaan lembaga perwakilan merupakan institusi yang diciptakan sebagai representasi dari rakyat, karena rakyat sendiri yang telah memilih wakilnya untuk duduk dalam lembaga tersebut dan sebagai sarana untuk mengaspirasikan keinginan dan tuntutannya. Parlemen diharapkan menjadi wakil yang aktual dan obyektif dari aspirasi rakyat.

Pengalaman Pemilu 1999 merupakan contoh yang paling nyata dari adanya jarak antara gedung parlemen dengan kehendak rakyat. Inilah masalah ketiga dalam proses demokrasi yaitu adanya jarak atau kesenjangan antara institusi wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya. Hingga sekarangpun kesenjangan itu masih terlihat. Belum lama ini rakyat dikejutkan oleh kenaikan harga BBM yang menyebabkan bertambahnya angka kemiskinan, putus sekolah, pangangguran dan sebagainya. Namun apa yang terjadi di gedung dewan, mereka malah menginginkan kenaikan gaji sebesar 74 persen. Padahal gaji anggota dewan (DPR) sudah sangat tinggi. Mereka seperti tidak mau tahu penderitaan rakyat. Mereka berdalih untuk meningkatkan kinerja. Tetapi apa yang kita lihat di sana, adalah sebuah kegiatan bermalas-malasan. Bahkan ada lelucon bagi anggota dewan, ketika jaman orde baru anggota dewan terkenal dengan selogan 3 D (datang, duduk, dan duit), tetapi sekarang adalah duit, duit, dan duit. Ini mencerminkan adanya demoralisasi. Kegiatan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) kian marak dilakukan oleh pejabat baik di tingkatan lokal maupun pusat. Ini mengindikasikan buruknya pola rekruitmen wakil rakyat.

Masalah pencalonan wakil yang akan duduk di dalam parlemen bukan semata masalah banyaknya dukungan massa tetapi juga masalah standar dan persyaratan wakil. Hal inilah yang menjadi salah pengertian oleh masyarakat. Masyarakat menganggap siapa saja boleh menjadi wakil rakyat tanpa harus terbentur dengan persyaratan. Padahal masalah standar dan persyaratan merupakan hal yang paling substansial.

Adapun standar dan persayaratan tersebut menurut Robert A. Dahl, seorang ahli politk menyatakan adalah persayaratan moral, pengetahuan akan kebijakan dan kepentingan umum, serta keahlian teknis atau instrumental yang memadai terkait dengan kapabilitas sebagai terwakil. Jangan sampai orang yang punya kemampuan di bidang pendidikan tetapi ditempatkan pada urusan perdagangan. 

Fungsi Parpol dipertanyakan

Masalah kebobrokan dalam parlemen merupakan masalah rekruitment, dan ini menjadi tanggung jawab partai politik yang mengusungnya. Partai politik seharusnya mampu berfungsi sebagaimana mestinya. Partai politik memiliki tugas dalam memberi pendidikan politik pada masyarakat agar mereka tahu posisinya dalam kehidupan bernegara. Selain itu agar rakyat tahu bagaimana memberikan hak suaranya dalam Pemilu. Sehingga orang yang dipilih adalah benar-benar orang yang berkualitas.

Sungguh sangat disayangkan jika Parpol hanya menginginkan dukungan suara dari rakyat saja tanpa memikirkan penciptaan kader yang baik. Partai politik harus mampu menyeleksi individu yang berbakat untuk menduduki jabatan politik maupun jabatan pemerintahan (publik). Hal inipun sangat mempengaruhi citra Parpol itu sendiri.

Partai politik harus mampu menjadi institusi pendidikan informal bagi rakyat berupa pendidikan politik. Parpol bertugas mewariskan nilai-nlai budaya politik (tentunya budaya yang baik) kepada rakyat. Rakyat jangan hanya dijadikan komoditas untuk mendulang suara dalam Pemilu.

Partai politik juga berfungsi dalam mengatur berbagai kepentingan atau konflik. Tetapi dalam kenyataannya pada Pemilu tahun 1999 banyak terjadi kekacauan yang disebabkan oleh pertarungan antar partai. Seperti kejadian di Desa Jongos, Jepara yang memakan korban jiwa dan kerusakan parah. Ini mengindikasikan belum berfungsinya peran partai sebagai pengatur konflik.

Parpol sebagai organisasi yang bertugas mengagregasikan dan mengartikulasikan kepentingan dan tuntutan rakyat, harus mampu membuka diri kepada rakyat yang ingin menyalurkan aspirasinya. Partai harus bisa menjadi media penyalur kepada pemerintah atau lembaga perwakilan. Tapi terkadang bahkan sering rakyat menyampaikan aspirasinya lewat caranya sendiri misalnya dengan demo, aksi-aksi lainnya yang cenderung anarkis. Parpol sebaiknya membuka diri jangan hanya kepada kader atau massanya saja. Rakyat seharusnya bebas mengaspirasikan keinginannya lewat Parpol yang kemudian ditindak lanjuti melalui wakil dari Parpol tersebut yang duduk di lembaga perwakilan atau DPR/DPRD. Dengan demikian tuntutan tersebut dapat dicarikan solusinya atau dijadikan sebagai alternatif kebijaksanaan.

Dengan adanya keterbukaan terhadap aspirasi rakyat secara luas, maka ini akan meringankan kinerja wakil rakyat dalam menjaring aspirasi rakyat di daerah. Tak perlu ada lagi masa reses yang cenderung menghambur-hamburkan uang rakyat, bahkan masa reses ini malah dijadikan agenda liburan.

Oleh karena itu jenis partai poltik yang diperlukan saat ini adalah partai catch all yaitu perpaduan antara jenis partai massa dan partai kader. Parpol tidak hanya berorientasi pada massa, kader, atau golongan tertentu saja (sektarian) tapi terbuka untuk umum atau dukungan mencakup semua unsur dalam masyarakat (komprehensif). 

Perlu revitalisasi

Dalam menjalankan fungsinya, partai poltik harus memiliki landasan ideologi yang jelas dan tegas. Sebab partai yang tidak memiliki landasan, keputusan elit cenderung dijadikan keputusan atau tujuan. Bila ini terjadi, maka akan mengarah pada oligarki dan dampaknya akan melahirkan kalangan oportunis. Untuk mencapai kekuasaan, parpol melakukan mobilisasi dukungan dan rekruitmen untuk mengikuti Pemilu. Setelah berkuasa, mereka cenderung mempertahankan kekuasaan dengan jalan apapun. Mereka mulai memperbesar dan melakukan pendekatan dengan elit. Dengan keadaan demikian hubungan dengan masyarakat semakin menjauh, karena massa sudah kurang diperhatikan lagi. Dan akibatnya massa menarik diri dan meninggalkan partai. Keadaan yang demikianlah yang kita lihat pada kehidupan kepartaian di Indonesia.

Dalam sistem perwakilan di negara ini, maka segala kebobrokan yang ada di tubuh parlemen, parpol adalah “tersangka”nya karena sebagian besar merupakan kesalahan partai politik. Juga terhadap kurangnya pendidikan politik rakyat salah satunya adalah tanggung jawab Parpol sebagai agen pendidikan politik.

Oleh karena itu untuk membenahi kehidupan politik di negara kita, maka perlu adanya revitalisasi Parpol. Perlu adanya evaluasi terhadap tugas atau fungsi Parpol itu sendiri. Di masa transisi ini peran Parpol sangat dibutuhkan. Dengan kondisi transisi demokarasi yang sangat mendukung terciptanya sistem politik dan demokrasi yang baik ini, yang kelak dapat membawa pada terciptanya masyarakat madani, atau civil society, Parpol harus dapat berfungsi sebagaimana mestinya.



* tulisan ini diambil dari http://www.duniapolitiku.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar